Cara Membuat Paspor Secara Manual dan Online

Cara membuat paspor dapat dilakukan baik secara manual atau secara online. Paspor sendiri wajib dibawa saat travelling atau bepergian ke luar negeri. Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari Negara tinggal yang berfungsi sebagai identitas resmi Anda yang ingin pergi ke luar negeri.

Pada dokumen ini terinci berbagai macam data seperti nama lengkap, foto, kebangsaan, tanggal berlakunya paspor tersebut, nomer paspor, serta tanda tangan. Kemudian saat Anda nanti ke luar negeri, maka wajib melalui proses dimana petugas imigrasi dari Negara tempat Anda berkunjung akan mengecek secara langsung paspor yang Anda bawa. Tanpa paspor, maka seseorang tidak akan diijinkan masuk ke Negara tersebut.

Tentang 3 Jenis Paspor

Sebelum membahas tentang cara membuat paspor manual dan online, penting Anda mengatahui jenis-jenis paspor yang bisa dibuat, yaitu:

1. Paspor biasa:

Mayoritas masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri memiliki paspor jenis ini dan cara membuat paspor biasa dapat dilakukan lewat kantor imigrasi.

Baca Juga: Cara Membuat Visa Secara Online

Paspornya sendiri biasanya bersampul warna hijau dan terdapat 2 macam paspor biasa, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik/ e-paspor. Paspor tersebut berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya telah habis.

2. Paspor diplomatik:

Jenis paspor semacam ini biasanya dibawa oleh para pegawai pemerintahan yang hendak berkepentingan atau bertugas ke luar negeri seperti kunjungan diplomatik, dan semacamnya. Jadi tujuan mereka pergi ke luar negeri dikarenakan ada keperluan kerja yang berhubungan dengan kepentingan Republik Indonesia. Contohnya jika staff kementerian luar negeri ingin melakukan perundingan bilateral dengan Negara lain. Paspornya sendiri bersampur warna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3. Paspor Dinas:

Paspor dinas biasanya dimiliki oleh konsultan kepemerintahan atau PNS dank arena tujuan keberangkatan mereka ke luar negeri dikarenakan tugas kepemerintahan, maka pemegang paspor terkadang mendapatkan beberapa kemudahan saat sampai di Negara tujuan.

Paspornya bersampul biru tua dan biasanya mereka yang hendak ke luar negeri berkaitan dengan rapat lembaga atau kunjungan kerja. Paspor Dinas diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri atas seijin Sekretariat Negara.

Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa tidak ada paspor haji di atas? Sebagai informasi, memang dahulu ada yang namanya paspor haji tetapi dikarenakan peraturan baru dari Kerajaan Arab Saudi, sekarang tidak ada perbedaan antara paspor haji dengan paspor biasa.

Jadi sekarang bagi Anda yang sudah mempunyai paspor biasa tak perlu repot-repot lagi membuat paspor haji. Bahkan Anda hanya perlu tahu cara membuat paspor biasa secara manual atau online.

Tapi jika Anda mempunyai nama terdiri dari 2 suku kata di paspor biasa, maka Anda wajib melakukan kepengurusan penambahan nama menjadi 3 suku kata kalau hendak pergi haji sebab sudah ada peraturan dari pemerintahan Arab Saudi. Nama orang tua bisa ditambahkan dan penambahan nama menjadi 3 suku kata ini akan dicantumkan di halaman 4 paspor biasa.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Biasa Secara Langsung di Kantor Imigrasi

Syarat dan cara membuat paspor biasa secara manual di kantor imigrasi

Syarat membuat paspor biasa di kantor imigrasi adalah menyiapkan dan membawa beberapa dokumen penting, seperti:

  • Akte kelahiran asli dan fotokopi (jika tidak mempunyai, maka Anda bisa menggantinya dengan buku nikah serta akte ijazah dari SD sampai SMA yang asli dan fotokopi).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
  • Formulir permohonan paspor yang bisa diambil langsung di kantor imigrasi
  • Materai

Cara membuat paspor di kantor imigrasi bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Jangan lupa bawa semua dokumen penting yang sudah disiapkan di atas dan datanglah ke kantor imigrasi. Dan jangan lupa untuk berpakaian yang rapi serta bersih sebab foto paspor akan digunakan sampai 5 tahun sebelum diperpanjang lagi.
  2. Lebih baik datang ke kantor imigrasi pagi-pagi. Sebagai tambahan informasi, kantor imigrasi biasanya buka dari jam 7 pagi sampai 4 sore. Istirahat siang berlangsung dari jam 12 sampai 1 siang. Kantor imigrasi biasanya sudah ramai masyarakat dari pukul 9 pagi. Akan lebih baik lagi kalau Anda bisa datang sebelum atau saat jam 6 karena ada beberapa kantor imigrasi yang membatasi pemohon yang ingin membuat paspor.
  3. Tanyalah kepada petugas dimana Anda bisa menyerahkan semua dokumen di atas dan ambillah formulir permohonan di dekat pos satpam.
  4. Ambillah nomer antrian dan sebelum mengambil nomer tersebut, Anda harus memiliki ID Pass terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga akan diberi formulir yang wajib diisi terlebih dahulu oleh petugas.
  5. Jam 7 pagi, para petugas akan memberikan ID Pass sebelum Anda mengantri dan setelah itu baru Anda bisa mengambil nomer antrian yang biasanya ada di dekat pos satpam.
  6. Petugas akan mengarahkan Anda ke ruangan pengecekan berkas dimana semua dokumen penting yang sudah Anda bawa akan diperiksa kelengkapan dan datanya. Dengarkan betul-betul nomer antrian dan saat dipanggil segera datang ke loket pengecekan. (Untuk difabel, lansia di atas 60 tahun, serta balita di bawah umur 5 tahun akan mendapat prioritas antrian).
  7. Setelah semua dokumen selesai dicek kelengkapannya, maka Anda akan mendapat nomer antrian lagi. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk masuk ke ruangan atau loket wawancara, sidik jari, dan foto. Anda biasanya akan diberi sebuah map berwarna kuning.
  8. Saat wawancara, hal yang paling sering ditanyakan ialah apa tujuan Anda pergi ke luar negeri. Jawablah pertanyaan secara jujur karena ijin Anda bisa bepergian juga akan ditentukan oleh hasil dari wawancara tersebut.
  9. Anda juga akan diminta untuk membayar biasa pembuatan paspor, untuk paspor biasa dikenakan Rp 300 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik biasanya dikenakan biaya pembuatan paspor Rp 600 ribu. Untuk daftar berapa jumlah biaya pembuatan paspor biasa yang lebih lengkap akan dibahas lebih lanjut di bawah nanti.
  10. Bayarlah biaya pembuatan tersebut ke nomer rekening yang sudah diberikan oleh petugas dan Anda bisa melakukan transaksi pembayaran di beberapa bank yang sudah ditunjukkan.
  11. Biasanya Anda dapat mengambil paspor yang sudah jadi 3 hari setelah melakukan pembayaran. Jangan lupa bukti pembayaran juga harus dibawa ketika hendak mengambil paspor di loket. Pengambilan paspor dapat dilakukan mulai sekitar jam 10 pagi.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Secara Online

Cara membuat paspor secara online dapat dilakukan lebih simpel dari paspor biasa karena Anda juga tak perlu mengantri atau mengisi data-data di kertas formulir maupun membawa dokumen-dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas. Jadi Anda bisa lebih menghemat waktu. Anda bisa melakukannya dari rumah dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs atau wesite resmi kantor imigrasi di imigrasi.go.id. Setelah itu, carilah layanan pembuatan paspor secara online.
  2. Akan terbuka halaman pra permohonan paspor, isilah data-data yang diperlukan sesuai dengan yang tercantum pada website.
  3. Kalau Anda belum pernah membuat paspor sebelumnya, maka Anda perlu untuk memilih opsi membuat paspor baru pada bagian jenis permohonan paspor.
  4. Lokasi kantor imigrasi perlu untuk diisi sesuai dengan kantor mana yang mau Anda datangi atau kantor yang terdekat dengan lokasi dimana Anda tinggal. Namun, Anda juga bisa memilih lokasi kantor imigrasi yang tidak sama dengan alamat rumah di KTP Anda, khususnya bagi Anda yang saat ini tinggal di kota lain untuk urusan kerja, kuliah, dsb.
  5. Saat diminta alamat email, maka isi dengan benar dan perhatikan baik-baik agar tidak salah. Alamat email ini penting karena nanti bukti tanda terima pemohon akan dikirimkan langsung ke email Anda.
  6. Isilah nomer identitas sesuai dengan nomer KTP Anda sendiri, jangan sampai salah. Bagi anak yang masih di bawah 17 tahun sehingga belum memiliki KTP, maka Anda akan diminta mengisi data-data berupa:
  • Kolom pekerjaan bisa dipilih lainnya
  • Kolom No identitas bisa diisi sesuai dengan nomer NIK pada Kartu Keluarga
  • Kolom Tempat ID dikeluarkan dapat diisi dengan tempat Kartu Keluarga dikeluarkan
  • Kolom Tanggal ID dikeluarkan dapat diisi dengan kapan tanggal Kartu Keluarga dikeluarkan
  • Kolom ID berlaku sampai dengan dapat diisi dengan menambahkan 5 tahun dari tanggal Kartu Keluarga tersebut dikeluarkan
  • Pada bagian email bisa memakai email orang tua atau saudara yang masih valid
  1. Isilah nomer kontak Anda dengan benar, untuk anak di bawah 17 tahun dapat diisi dengan nomer HP orang tuanya. Setelah itu Anda cukup mengklik ‘lanjut’ untuk melengkapi dan mengisi data-data yang diperlukan.
  2. Cara membuat paspor secara online memang berbeda dari yang manual. Nanti setelah Anda mengisi semua data dengan lengkap, maka Anda akan menerima sebuah pemberitahuan pembayaran biaya pembuatan paspor 2017 dari kantor imigrasi langsung ke email Anda yang sudah dicantumkan sebelumnya saat pengisian data.
  3. Print atau cetak lampiran pembayaran tersebut kemudian Anda bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank yang sudah ditunjuk oleh kantor imigrasi seperti BRI, BNI, BCA, dsb.
  4. Ingat bahwa pembayaran dilakukan paling lambat 5 hari setelah pengajuan permohonan pembuatan paspor online. Kalau lebih dari itu, maka permohonan Anda akan dianggap hangus dan nanti Anda terpaksa melakukan permohonan ulang dengan mengisi data-data kembali.
  5. Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti tanda pembayaran. Jangan dibuang tapi simpan bukti tersebut untuk nanti dibawa ke kantor imigrasi saat melakukan wawancara dan pengambilan.
  6. Lakukanlah verifikasi pembayaran dengan membuka kembali email yang dikirimkan oleh kantor imigrasi tadi. Klik dan lakukan langkah-langkah verifikasi pembayaran dan jika verifikasi berhasil dilakukan maka Anda harus memasukkan nomer bukti pembayaran.
  7. Setelah itu isilah tanggal kapan Anda akan datang ke kantor imigrasi pada halaman selanjutnya. Dan proses sudah selesai, nanti Anda juga akan mendapatkan email baru dari kantor imigrasi berupa lampiran tanda terima. Cetaklah lampiran tersebut dan nanti harus dibawa ke kantor imigrasi.
  8. Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal atau jadwal yang dipilih sebelumnya. Di kantor tersebut, Anda perlu melakukan wawancara, pembuatan sidik jari dan pemberian tanda tangan, serta foto.
  9. Hampir sama seperti cara membuat paspor biasa, siapkanlah beberapa dokumen untuk dibawa seperti bukti dan lampiran yang sudah dicetak dari langkah-langkah di atas beserta fotokopinya masing-masing 1 lembar. Sebagai catatan, Anda tidak perlu memotong hasil cetakan lampiran untuk menyesuaikan dengan bentuk formulir aslinya dan tetap biarkan sesuai aslinya, misal A4.
  10. Selain itu, beberapa dokumen yang harus dibawa ialah berikut:
  • KTP dan fotokopi
  • KK dan fotokopi
  • Ijazah/ akte kelahiran/ nikah dan fotokopi
  • 3 materai
  • Tanda bukti pembayaran dari bank
  • Dokumen tanda terima yang dikirim lewat email

Baca Juga: Cara Membeli Tiket Pesawat Online

Bagi anak yang masih di bawah umur, beberapa dokumen yang perlu dibawa ialah sebagai berikut:

  • KTP orang tua dan fotokopi
  • Buku nikah orang tua dan fotokopi
  • Paspor orang tua (kalau Ada) dan fotokopi
  • Surat ijin dan surat pernyataan dari orang tua, Anda bisa minta di bagian informasi kantor imigrasi

Setelah itu, semua langkah dan prosedur mulai dari wawancara sampai dengan pengambilan hampir sama dengan cara membuat paspor manual seperti di atas.

Biaya pembuatan paspor

  1. Paspor biasa dengan 48 halaman biayanya adalah Rp 300 ribu
  2. Paspor biasa elektronik dengan 48 halaman biayanya Rp 600 ribu
  3. Paspor biasa dengan 24 halaman biayanya Rp 100 ribu
  4. Paspor biasa elektronik (e-passport) dengan 24 halaman Rp 350 ribu
  5. Paspor biasa dengan 24 halaman pengganti yang hilang tapi masih berlaku biayanya Rp 200 ribu
  6. Paspor biasa dengan 24 halaman pengganti yang rusak tapi masih berlaku Rp 100 ribu
  7. Paspor biasa elektroni (e-passport) dengan 24 halaman pengganti yang hilang tapi masih berlaku Rp 800 ribu
  8. Paspor biasa elektronik (e-passport) dengan 24 halaman pengganti yang rusak tapi masih berlaku Rp 350 ribu
  9. Paspor biasa 48 halaman dengan pengganti yang hilang tapi masih berlaku Rp 600 ribu
  10. Paspor biasa dengan 48 halaman pengganti yang rusak tapi masih berlaku Rp 300 ribu
  11. Paspor biasa elektronik (e-passport) dengan 48 halaman pengganti yang hilang tapi masih berlaku Rp. 1,2 juta

Untuk daftar biaya pembuatan paspor yang lebih lengkap, Anda bisa mengeceknya langsung di website resmi kantor imigrasi.

Tips Membuat Paspor Saat Datang ke Kantor Imigrasi

Itulah beberapa informasi penting mengenai cara membuat paspor baik secara manual maupun secara online. Sebagai tambahan tips ada beberapa hal yang penting untuk diingat serta dilakukan, yaitu:

  1. Sebelum berangkat, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dokumen yang dibawa harus yang ASLI ditambah fotokopiannya.
  2. Datanglah lebih pagi, bahkan sebelum kantor dibuka agar tetap mendapat giliran antri atau agar tidak antri kelamaan. Jam 8 pagi saja biasanya sudah banyak orang yang mengantri untuk pembuatan paspor.
  3. Jangan lupa untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, kalau bisa jangan mengenakan pakaian berwarna putih karena nanti saat difoto biasanya backgroundnya berwarna putih.

Demikian informasi lengkap dan beberapa tips tentang cara membuat paspor secara manual dan online di kantor imigrasi terdekat. Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, segera saja membuat paspor agar bisa segera diproses. Baca juga info penting lain pada laman INFO sebelum anda traveling keluar negeri, semoga bermanfaat.


Posted

in

by

Tags:

Comments

2 tanggapan untuk “Cara Membuat Paspor Secara Manual dan Online”